Jakarta, Sudah dua kali dipanggil oleh kejaksaan untuk menjalani proses eksekusi, Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin Nadjamudin terus mangkir. Tak ingin tinggal diam, kejaksaan pun berupaya memburu Agusrin dengan mencari tahu keberadaannya."Dari Kejari Bengkulu kami dapat laporan sudah dua kali dilakukan pemanggilan, tapi yang bersangkutan (Agusrin) belum menghadap ke kejari sebagai eksekutor," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman, kepada wartawan di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2012).
Menurut Adi, pihak kejaksaan masih beritikad baik untuk menunggu kedatangan Agusrin dalam memenuhi panggilan pihaknya. Namun, jika ternyata dia terus mangkir dari panggilan seperti saat ini, maka kejaksaan akan melakukan langkah aktif, yakni dengan mencari langsung keberadaan Agusrin di lapangan.
"Kalau tidak ada di tempat, ya kewajiban Kejari (Bengkulu) untuk mencari selaku eksekutor. Nanti prosesnya seperti apa kami serahkan Kejati Bengkulu," tegasnya.
Dituturkan Adi, pihak kejaksaan memiliki prosedur tersendiri dalam mengeksekusi seorang terpidana yang kasusnya dinilai sudah inkraacht. "Sebetulnya kalau dalam eksekusi, dipanggil sekali kalau tidak hadir, ya dipanggil dua kali," tuturnya.
Namun, lanjutnya, jika sang terpidana berulang kali mangkir dari panggilan bahkan lebih buruk diketahui bahwa terpidana melarikan diri, maka ada prosedur tegas yang harus dilakukan kejaksaan, termasuk penjemputan paksa.