JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berencana
mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang minuman keras. Hal ini
dilakukan karena kontroversi pencabutan Perda Miras oleh Kementerian
Dalam Negeri.
Hal itu disampaikan Sekretaris Majelis Pakar PPP Ahmad Yani dalam seminar bertajuk ‘Urgensi RUU Miras’ di Hotel Millenium, Jakarta, Kamis (16/2/2012).
"Sejak melihat bahwa bahaya, perusakan moral, dan karakter bangsa, melalui miras, narkoba dan sejenisnya, PPP akan mengajukan RUU Inisiatif, karena selama ini masih Perda (Peraturan Daerah)," ungkap Yani kepada okezone.
Hal ini dinilai Yani sangat penting sebagai langkah preventif. Sebab dengan ditingkatkannya status Perda menjadi UU, maka akan ada aturan yang lebih tegas untuk menjerat para pengguna miras maupun narkotika.
"Jadi miras ini harus ada UU khusus yang mengatur tata cara untuk mendapatkan atau mengkonsumsinya. Di negeri yang liberal sekalipun yang tidak menganut pancasila dan tidak menjunjung tinggi nilai-nilai religiusitas, seperti Amerika Serikat (AS), miras itu tidak gampang. Hanya di tempat-tempat dan orang-orang tertentu saja yang boleh mengkonsumsi itu," lanjutnya.
Secara teknis, lanjut dia, nantinya UU ini akan mengatur mengenai jenis-jenis minuman apa saja yang layak dikonsumsi dan benar-benar dilarang. Termasuk tempat dan siapa saja yang boleh mengonsumsi miras.
Hal itu disampaikan Sekretaris Majelis Pakar PPP Ahmad Yani dalam seminar bertajuk ‘Urgensi RUU Miras’ di Hotel Millenium, Jakarta, Kamis (16/2/2012).
"Sejak melihat bahwa bahaya, perusakan moral, dan karakter bangsa, melalui miras, narkoba dan sejenisnya, PPP akan mengajukan RUU Inisiatif, karena selama ini masih Perda (Peraturan Daerah)," ungkap Yani kepada okezone.
Hal ini dinilai Yani sangat penting sebagai langkah preventif. Sebab dengan ditingkatkannya status Perda menjadi UU, maka akan ada aturan yang lebih tegas untuk menjerat para pengguna miras maupun narkotika.
"Jadi miras ini harus ada UU khusus yang mengatur tata cara untuk mendapatkan atau mengkonsumsinya. Di negeri yang liberal sekalipun yang tidak menganut pancasila dan tidak menjunjung tinggi nilai-nilai religiusitas, seperti Amerika Serikat (AS), miras itu tidak gampang. Hanya di tempat-tempat dan orang-orang tertentu saja yang boleh mengkonsumsi itu," lanjutnya.
Secara teknis, lanjut dia, nantinya UU ini akan mengatur mengenai jenis-jenis minuman apa saja yang layak dikonsumsi dan benar-benar dilarang. Termasuk tempat dan siapa saja yang boleh mengonsumsi miras.